This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 30 Oktober 2016

Pustakawan



1.      Pustakawan
Kata pustakawan berasal dari kata “pustaka”. dengan demikian penambahan kata “wan” diartikan sebagai orang yang pekerjaannya atau profesinya terkaitan erat dengan dunia pustaka atau bahan pustaka. Bahan pustaka dapat beruap buku, majalah, surta kabar, bahan pandang-pendar, dan multimedia. Dalam bahasa inggris pustakawan disebut sebagai “librarian” yang juga terkait erat dengan kata “library” . Dalam perkembangan selanjutnya, istilah pustakawan diperkaya lagi dengan istilah-istilah lain, meskipun hakikat pekerjaannya sama, yaitu sama-sama mengelola informasi diantaranya pakar informasi, pakar dokumentasi, pialang informasi, manajer pengetahuan, dan sebagainya (Hermawan dan Zein , 2006).
Sejak tahun 1998 pemerintah indonesia mengakui profesi pustakawan sebagai jabatan fungsional. Pengertian pustakawan adakalanya dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu PNS yang mendapat Surat Keputusan (SK) sebagai pejabat pustakawan. Akibatnya ada di antara pustakawan yang bekerja di perpustakaan tidak menyabut dirinya sebagai pustakawan karena balum memiliki SK (Hermawan dan Zein , 2006).
Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) sebagai organisasi yang menghimpun para pustakawan dalam kode etiknya menyatakan bahwa pustakawan adalah seseorang yang melakukan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasrkan ilmu pengetahuan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. Pustakawan adalah seorang yang bekarya secara professional di bidang perpustakaan dan informasi.
Berdarakan definisi tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa pustakawan adalah informasi. Prosfesi pustakawan tidak membedakan antara pustakawan pemerintah (PNS) atau pustakawn swasta (Non-PNS) (Hermawan dan Zein , 2006).
1.  Jabatan fungsional
          Meski jabatan fungsional pustakawan pada mulanya ditujukan untuk mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri, pustakawan yang bekerja dilembaga swasta dapat menjadikan sebagai pedoman (patokan) dalam melakukan kegiatan profesi sebagai pustakawan. Hal ini dapat disamakan dengan jabatan tenaga edukatif, yang semula hanya untuk dosen pemerintah (PNS), kini para dosen swasta (Non-PNS) juga menikuti jabatan fungsional yang serupa dengan jabatan dosen pemerintah (Hermawan dan Zein , 2006).
Terkait dengan jabatan fungsional istilah kepustakawanan dan pekerjaannya dijeleskan secara lebih rinci yaitu (Hermawan dan Zein , 2006) :
                              1.     Kepustakawanan adalah ilmu dan profesi di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
                              2.     Pekerjaan kepustakawanan adalah kegiatan utama yang wajib dilakasanakan dalam lingkungan unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi, yang meliputi kegiatan pengadaan, pengolahan dan pengelolaan bahan pustaka atau sumber informasi, pendayagunaan dan pemasyarakatan informasi baik dalam bentuk karya cetak, karya rekam maupun multimedia serta kegiatan pengkajian atau kegiatan lain untuk pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi termasuk pengembangan informasi.
                        3.   Unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi adalah unit kerja yang memiliki sumber daya manusia sekurang-kurangnya seorang pustakawan, ruangan atau tempat khusus dan koleksi bahan pustaka sekurang-kurangnya 1000 (Seribu) judul dari berbagai disiplin ilmu yang sesuai dengan jenis dan misi perpustakaan yang bersangkutan serta dikelola menurut sistem tertentu untuk kepentingan masyarakat penggunanya untuk petunjuk teknis dapat dilihat pada petunjuk teknis perpustakkan umum.
2. Kegiatan Pustakawan
Lebih lanjut untuk mengumpulkan angka kredit ditentukan pula bidang kegiatan pustakawan yang terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu unsur utama dan unsur penujang. Kegiatan yang termasuk dalam unsur utama adalah (1). Pandidikan (2). Pengorganisasian dan pendayagunaan bahan pustaka (3). Pemasayarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi (4). Pengkajian pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi (5). Pengembangan profesi. (Hermawan dan Zein , 2006).
Sedangkan kegiatan yang masuk dalam unsur penujang antara lain adalah (1). Menagajar (2). Melatih (3) membimbing mahasiswa dalam penyusunan skirpsi, thesis, dan disertasi yang berkaitan dengan ilmu perpustakaan, dan informasi (4) memberikan konsultasi teknis sarana dan prasarana perpustakaan, dokumentasi dan informasi (5) mengikuti seminar, lokakarya, dan pertemuan sejenisnya di bidang kepustakawanan (6) menjadi anggota organisasi profesi kepustakawanan (7) melakukan lomba kepustakawanan (8) mendapat penghargaan atau tanda jasa (9) memperoleh gelar keserjanaan lainnya (10) menyunting risalah pertemuan ilmiah (11) keikut sertaan dalam tim penilai jabaran pustakawan (Hermawan dan Zein , 2006).
3.  Peranan Pustakawan
Peranan pustakawan dalam melayani penggunanya, sangat beragam. Misalnya pada lembaga pendidikan seperti perpustakaan sekolah, di sampimg berperan sebagai pustakawan dapat pula berperan sebagai guru. Di perguruan tinggi dapat pula berperan sebagai dosen atau peneliti. Di perpustakaan khusus, disamping sebagai pustakawan, dapat pula menjadi peneliti, minimal sebagai mitra peneliti. Dalam banyak hal pustakawan memainkan berbagai peran (berperan ganda) yang dapat disingkat dengan akronim EMAS dengan rincian sebagai berikut (Hermawan dan Zein , 2006)
 
            Hemawan S, Rachman dan Zulfikar Zein, 2010. Etika kepustakawanan, Jakarta : Sagung Seto