1. Pustakawan
Kata pustakawan berasal dari kata “pustaka”.
dengan demikian penambahan kata “wan” diartikan sebagai orang yang pekerjaannya
atau profesinya terkaitan erat dengan dunia pustaka atau bahan pustaka. Bahan
pustaka dapat beruap buku, majalah, surta kabar, bahan pandang-pendar, dan
multimedia. Dalam bahasa inggris pustakawan disebut sebagai “librarian” yang juga terkait erat
dengan kata “library” . Dalam
perkembangan selanjutnya, istilah pustakawan diperkaya lagi dengan
istilah-istilah lain, meskipun hakikat pekerjaannya sama, yaitu sama-sama
mengelola informasi diantaranya pakar informasi, pakar dokumentasi, pialang
informasi, manajer pengetahuan, dan sebagainya (Hermawan dan Zein , 2006).
Sejak
tahun 1998 pemerintah indonesia mengakui profesi pustakawan sebagai jabatan
fungsional. Pengertian pustakawan adakalanya dikaitkan dengan Pegawai Negeri
Sipil (PNS), yaitu PNS yang mendapat Surat Keputusan (SK) sebagai pejabat
pustakawan. Akibatnya ada di antara pustakawan yang bekerja di perpustakaan
tidak menyabut dirinya sebagai pustakawan karena balum memiliki SK (Hermawan dan
Zein , 2006).
Ikatan
Pustakawan Indonesia (IPI) sebagai organisasi yang menghimpun para pustakawan
dalam kode etiknya menyatakan bahwa pustakawan adalah seseorang yang melakukan
kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat
sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasrkan ilmu pengetahuan, dokumentasi
dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan. Pustakawan adalah seorang
yang bekarya secara professional di bidang perpustakaan dan informasi.
Berdarakan
definisi tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa pustakawan adalah informasi.
Prosfesi pustakawan tidak membedakan antara pustakawan pemerintah (PNS) atau
pustakawn swasta (Non-PNS) (Hermawan dan Zein , 2006).
1. Jabatan
fungsional
Meski jabatan fungsional pustakawan
pada mulanya ditujukan untuk mereka yang bekerja sebagai pegawai negeri,
pustakawan yang bekerja dilembaga swasta dapat menjadikan sebagai pedoman
(patokan) dalam melakukan kegiatan profesi sebagai pustakawan. Hal ini dapat
disamakan dengan jabatan tenaga edukatif, yang semula hanya untuk dosen
pemerintah (PNS), kini para dosen swasta (Non-PNS) juga menikuti jabatan
fungsional yang serupa dengan jabatan dosen pemerintah (Hermawan dan Zein ,
2006).
Terkait
dengan jabatan fungsional istilah kepustakawanan dan pekerjaannya dijeleskan
secara lebih rinci yaitu (Hermawan dan Zein , 2006) :
1. Kepustakawanan adalah
ilmu dan profesi di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
2.
Pekerjaan
kepustakawanan adalah kegiatan utama yang wajib dilakasanakan dalam lingkungan
unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi, yang meliputi kegiatan pengadaan,
pengolahan dan pengelolaan bahan pustaka atau sumber informasi, pendayagunaan
dan pemasyarakatan informasi baik dalam bentuk karya cetak, karya rekam maupun
multimedia serta kegiatan pengkajian atau kegiatan lain untuk pengembangan
perpustakaan, dokumentasi dan informasi termasuk pengembangan informasi.
3. Unit perpustakaan,
dokumentasi dan informasi adalah unit kerja yang memiliki sumber daya manusia
sekurang-kurangnya seorang pustakawan, ruangan atau tempat khusus dan koleksi
bahan pustaka sekurang-kurangnya 1000 (Seribu) judul dari berbagai disiplin
ilmu yang sesuai dengan jenis dan misi perpustakaan yang bersangkutan serta
dikelola menurut sistem tertentu untuk kepentingan masyarakat penggunanya untuk
petunjuk teknis dapat dilihat pada petunjuk teknis perpustakkan umum.
2. Kegiatan
Pustakawan
Lebih lanjut untuk mengumpulkan angka kredit
ditentukan pula bidang kegiatan pustakawan yang terdiri dari 2 (dua) unsur,
yaitu unsur utama dan unsur penujang. Kegiatan yang termasuk dalam unsur utama
adalah (1). Pandidikan (2). Pengorganisasian dan pendayagunaan bahan pustaka
(3). Pemasayarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi (4). Pengkajian
pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi (5). Pengembangan profesi.
(Hermawan dan Zein , 2006).
Sedangkan
kegiatan yang masuk dalam unsur penujang antara lain adalah (1). Menagajar (2).
Melatih (3) membimbing mahasiswa dalam penyusunan skirpsi, thesis, dan
disertasi yang berkaitan dengan ilmu perpustakaan, dan informasi (4) memberikan
konsultasi teknis sarana dan prasarana perpustakaan, dokumentasi dan informasi
(5) mengikuti seminar, lokakarya, dan pertemuan sejenisnya di bidang
kepustakawanan (6) menjadi anggota organisasi profesi kepustakawanan (7) melakukan
lomba kepustakawanan (8) mendapat penghargaan atau tanda jasa (9) memperoleh
gelar keserjanaan lainnya (10) menyunting risalah pertemuan ilmiah (11) keikut
sertaan dalam tim penilai jabaran pustakawan (Hermawan dan Zein , 2006).
3. Peranan
Pustakawan
Peranan pustakawan dalam melayani penggunanya,
sangat beragam. Misalnya pada lembaga pendidikan seperti perpustakaan sekolah,
di sampimg berperan sebagai pustakawan dapat pula berperan sebagai guru. Di
perguruan tinggi dapat pula berperan sebagai dosen atau peneliti. Di
perpustakaan khusus, disamping sebagai pustakawan, dapat pula menjadi peneliti,
minimal sebagai mitra peneliti. Dalam banyak hal pustakawan memainkan berbagai
peran (berperan ganda) yang dapat disingkat dengan akronim EMAS dengan rincian
sebagai berikut (Hermawan dan Zein , 2006)
Hemawan S, Rachman dan Zulfikar Zein, 2010. Etika
kepustakawanan, Jakarta : Sagung Seto






0 komentar:
Posting Komentar